Pengertian Hukum Pajak
Hukum
pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta
hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.
Namun,
tafsir mengenai apa itu hukum pajak sebenarnya beragam. Setidaknya, terdapat
enam ahli yang pernah mengungkapkan pendapatnya mengenai hukum pajak, yakni:
Santoso Brotodihardjo
Menurut
Santoso Brotodihardjo, hukum pajak atau yang juga dikenal sebagai hukum fiskal
merupakan aturan-aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah dalam
mengambil kekayaan seseorang dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui
kas negara.
Dalam
hal ini, hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang
pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib
pajak) dengan negara.
Bohari
Pendapat
senada juga diutarakan oleh Bohari. Menurutnya, hukum pajak merupakan kumpulan
peraturan perundang-undangan yang mengatur rakyat selaku pihak yang membayar
pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.
Rachmat Soemitro
Menurut
Rachmat Soemitro, hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan
rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.
Erly Suandy
Erly
Suandy juga mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, hukum pajak
atau hukum fiskal merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan
antara rakyat selaku wajib pajak dengan penguasa atau pemerintah selaku
pemungut pajak.
Dr. Soeparman Soehamidjaja
Pendapat
yang berbeda disampaikan oleh Dr. Soeparman Soehamidjaja. Menurutnya, hukum
pajak adalah hukum yang mengatur masalah perpajakan yang akan meringankan biaya
produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.
Hartono Hadisoeprapto
Smentara,
Hartono Hadisoeprapto menyatakan, hukum pajak adalah serangkaian peraturan yang
mengatur bagaimana pajak dipungut, atas keadaan atau peristiwa apa pajak
tersebut dikenakan, serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.
Sejarah Hukum Pajak
Pada
awalnya, pajak bukanlah suatu pungutan, melainkan pemberian sukarela yang
diberikan oleh rakyat untuk raja yang telah memelihara kepentingan negara,
menjaga negara dari serangan musuh, membiayai pegawai kerajaan, dan lain
sebagainya.
Biasanya,
warga negara yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura diwajibkan
untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum dalam kurun
waktu yang ditentukan.
Sementara,
orang-orang yang memiliki status sosial lebih tinggi dan memiliki cukup harta
dapat terbebas dari kewajiban tersebut dengan membayar uang ganti rugi.
Di
Indonesia, pajak awalnya merupakan suatu upeti atau pemberian secara cuma-cuma
oleh rakyat kepada raja atau penguasa. Namun, upeti ini hanya digunakan untuk
kepentingan penguasa saja, tidak dikembalikan ke rakyat.
Seiring
dengan berjalannya waktu, upeti yang diberikan oleh rakyat tersebut tidak lagi
digunakan untuk kepentingan satu pihak, tetapi mulai mengarah ke kepentingan
rakyat itu sendiri.
Jadi,
harta yang dikeluarkan oleh rakyat akan digunakan untuk kepentingan rakyat
juga, misalnya untuk menjaga keamanan rakyat, membangun saluran air, membangun
sarana sosial, dan lain sebagainya.
Dalam
perkembangannya, pemberian yang sebelumnya bersifat cuma-cuma dan lebih ke arah
memaksa ini pun dibuat suatu aturan yang lebih baik dengan memperhatikan unsur
keadilan.
Karena
itu, rakyat juga dilibatkan dalam membuat aturan-aturan pemungutan pajak karena
hasil pajak tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan rakyat sendiri.
Peraturan Perundangan
Perpajakan
Setidaknya,
ada delapan undang-undang yang menjadi landasan atau dasar hukum pemungutan
pajak di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 Tentang Bea Materai.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 Tentang Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan
atas Barang Mewah.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Fungsi Hukum Pajak
Sebagaimana
yang telah disebutkan sebelumnya, pajak memiliki sejumlah fungsi yang
didasarkan pada asas-asas yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Adapun
fungsi hukum pajak adalah sebagai berikut:
1.
Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak
yang berlandaskan atas dasar keadilan, efisien, serta diatur sejelas-jelasnya
dalam undang-undang tentang hukum pajak itu sendiri.
2. Hukum pajak berfungsi sebagai sumber yang menerangkan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan.
Sumber : www.online-pajak.com