Selasa, 08 September 2020

Pengertian Hukum Pajak

 


Pengertian Hukum Pajak

Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.

Namun, tafsir mengenai apa itu hukum pajak sebenarnya beragam. Setidaknya, terdapat enam ahli yang pernah mengungkapkan pendapatnya mengenai hukum pajak, yakni:

 

Santoso Brotodihardjo

Menurut Santoso Brotodihardjo, hukum pajak atau yang juga dikenal sebagai hukum fiskal merupakan aturan-aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.

Dalam hal ini, hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan negara.

 

Bohari

Pendapat senada juga diutarakan oleh Bohari. Menurutnya, hukum pajak merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur rakyat selaku pihak yang membayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.

 

Rachmat Soemitro

Menurut Rachmat Soemitro, hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.

 

Erly Suandy

Erly Suandy juga mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, hukum pajak atau hukum fiskal merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara rakyat selaku wajib pajak dengan penguasa atau pemerintah selaku pemungut pajak.

 

Dr. Soeparman Soehamidjaja

Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Dr. Soeparman Soehamidjaja. Menurutnya, hukum pajak adalah hukum yang mengatur masalah perpajakan yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.

 

Hartono Hadisoeprapto

Smentara, Hartono Hadisoeprapto menyatakan, hukum pajak adalah serangkaian peraturan yang mengatur bagaimana pajak dipungut, atas keadaan atau peristiwa apa pajak tersebut dikenakan, serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.

 

Sejarah Hukum Pajak

Pada awalnya, pajak bukanlah suatu pungutan, melainkan pemberian sukarela yang diberikan oleh rakyat untuk raja yang telah memelihara kepentingan negara, menjaga negara dari serangan musuh, membiayai pegawai kerajaan, dan lain sebagainya.

Biasanya, warga negara yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura diwajibkan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum dalam kurun waktu yang ditentukan.

Sementara, orang-orang yang memiliki status sosial lebih tinggi dan memiliki cukup harta dapat terbebas dari kewajiban tersebut dengan membayar uang ganti rugi.

Di Indonesia, pajak awalnya merupakan suatu upeti atau pemberian secara cuma-cuma oleh rakyat kepada raja atau penguasa. Namun, upeti ini hanya digunakan untuk kepentingan penguasa saja, tidak dikembalikan ke rakyat.

Seiring dengan berjalannya waktu, upeti yang diberikan oleh rakyat tersebut tidak lagi digunakan untuk kepentingan satu pihak, tetapi mulai mengarah ke kepentingan rakyat itu sendiri.

Jadi, harta yang dikeluarkan oleh rakyat akan digunakan untuk kepentingan rakyat juga, misalnya untuk menjaga keamanan rakyat, membangun saluran air, membangun sarana sosial, dan lain sebagainya.

Dalam perkembangannya, pemberian yang sebelumnya bersifat cuma-cuma dan lebih ke arah memaksa ini pun dibuat suatu aturan yang lebih baik dengan memperhatikan unsur keadilan.

Karena itu, rakyat juga dilibatkan dalam membuat aturan-aturan pemungutan pajak karena hasil pajak tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan rakyat sendiri.

 

Peraturan Perundangan Perpajakan

Setidaknya, ada delapan undang-undang yang menjadi landasan atau dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak  dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

 

Fungsi Hukum Pajak

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, pajak memiliki sejumlah fungsi yang didasarkan pada asas-asas yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Adapun fungsi hukum pajak adalah sebagai berikut:

1. Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan atas dasar keadilan, efisien, serta diatur sejelas-jelasnya dalam undang-undang tentang hukum pajak itu sendiri.

2. Hukum pajak berfungsi sebagai sumber yang menerangkan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan.


Sumber : www.online-pajak.com

1 komentar: